Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ke Kantornya Setelah Dilaporkan, Haris Azhar Tampak Tenang

Sekitar 15 menit berselang Haris kembali keluar untuk memberi keterangan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ke Kantornya Setelah Dilaporkan, Haris Azhar Tampak Tenang
Valdy Arief/Tribunnews.com
Haris Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjadi terlapor dugaan pencemaran nama baik, Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Haris Azhar berkantor seperti biasa.

Datang ke kantornya sekitar 12.00 WIB, Haris yang datang dengan ojek, langsung masuk ke rumah di Jalan Kramat II No.7, Senen, Jakarta.

Sekitar 15 menit berselang Haris kembali keluar untuk memberi keterangan.

Meski telah tahu ada pihak yang melaporkan dirinya, Haris mengaku belum mendapat pemberitahuan atau panggilan resmi dari Kepolisian.

"Ada pelaporan saya tahu tapi malam saat acara talkshow di sebuah televisi swasta," kata Haris Azhar, Rabu (3/8/2016).

Hal itu, jelasnya, dituturkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Namun, laki-laki berperwakan besar itu tampak tenang.

Berita Rekomendasi

Dia menyatakan telah siap dengan konsekuensi merilis kesaksian terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba Freddy Budiman.

"Saya secara pribadi sudah paham konsekuensi merilis kesaksian dari bandit yang namanya Freddy Budiman," katanya.

Hanya saja, aktivis KontraS itu menyayangkan sikap penegak hukum yang dia sebut reaktif.

Menurutnya, kesaksian Freddy Budiman yang telah tersebar luas itu dapat menjadi petunjuk dan dapat tindaklanjuti.

Hary hanya merasa keberatan jika dia harus membuktikan tulisannya.

"Itu (pembuktian) kewajiban negara," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Polri, TNI, dan BNNmelaporkan Haris atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, danBNN," ujar Martinus, saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.

Lebih jauh soal pasal yang dituduhkan, akan disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Martinus juga enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.

Sebagai informasi, usai pelaksanaan eksekusi mati tahap III, Haris Azhar memposting kesaksian Freddy Budiman saat mereka bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada 2014 silam.

Dalan kesaksian itu, intinya Freddy mengaku menyuap Polisi, BNN, dan TNI agar bisnis barang haramnya mendapat perlindungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas