Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Tidak Punya Kekuatan Hukum

"Pencabutan BAP hanya dilakukan melalui surat yang dikirim ke persidangan. Kalau kami berpendapat (pencabutan BAP) tetap tidak bisa,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Tidak Punya Kekuatan Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Takdir berharap majelis hakim mempertimbagkan hal tersebut.

"Tidak punya nilai kekuatan karena dilakukan sepihak. Tapi ini sekarang tergantung dari penilaian majelis hakim," kata Takdir.

JPU sudah tiga kali memanggil Budi Nurwono untuk bersaksi dalam kasus suap pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta.

Namun, Budi selalu mangkir.

Ali mengatakan Budi Nurwono tidak hadir lantaran sakit dan kini berada di Singapura.

"Di dalam surat yang kami terima, dia sedang diopname jadi tidak bisa dipanggil. Masalah kebenarannya, kami tidak bisa menilai," kata Ali.

Apalagia, surat yang dikirim Budi Nurwono kepada KPK tertera keterangan dari notaris.

Berita Rekomendasi

"Apakah notaris pura-pura, itu urusan lain," katanya.

PT KNI merupakan pengembang reklamasi untuk pulau A, B, C, D dan E dengan luas areal mencapai sekitar 1300an hektar.

Saat ini KNI telah berhasil membangun reklamasi pulau C dan D.

Di kedua pulau tersebut juga telah dibangun berbagai infrastruktur dan properti.

Namun, hingga saat ini pembangunan properti tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB baru akan diperoleh setelah Raperda RTRKS disahkan DPRD DKI menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Raperda RTRKS ini mengatur masalah tata ruang, termasuk IMB yang dibutuhkan oleh pengembang reklamasi," kata ketua Bappeda DKI Tuty Kusumawati beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas