Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR RI Tantang Ahok Gugat UU Pilkada

"Kalau Ahok mau gugat, silakan saja. Siapa saja punya hak yang sama. Boleh, tidak ada larangan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi II DPR RI Tantang Ahok Gugat UU Pilkada
KOMPAS IMAGES
Ahmad Riza Patria 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal yang diajukan Ahok dalam uji materi ini mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

Riza mengatakan, DPR memiliki beberapa alasan mengatur hal tersebut dalam UU Pilkada.

"Kalau Ahok mau gugat, silakan saja. Siapa saja punya hak yang sama. Boleh, tidak ada larangan," kata Riza, saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).

Selama ini, kata Riza, calon petahana kerap kali berlaku tidak netral karena memiliki kewenangan dan otoritas tertentu.

Kewenangan itu, sebut dia, seperti melakukan mutasi pegawai, membuat program-program yang dapat menguntungkan pribadi, hingga memiliki dana yang digunakan dengan alasan untuk kepentingan rakyat dan daerah.

"Dengan dananya dia gunakan untuk kepentingan kampanye. Dia (petahana) ke sana, ke sini selama masa kampanye menggunakan mobil daerah. Itu tidak boleh," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, petahana yang kembali maju pilkada seringkali tak mau mengambil cuti kampanye kecuali untuk kepentingan kampanye akbar.

Hal ini, kata Riza, menimbulkan keberatan dari calon pesaingnya karena tak memiliki dana dan otoritas seperti petahana.

Oleh karena itu, kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye menjadi salah satu yang diatur dalam UU Pilkada.

Riza menegaskan, tak ada perdebatan mengenai pasal tersebut saat pembahasan revisi UU Pilkada di DPR.

"Kenapa harus mundur? Supaya tidak menggunakan kewenangan seenaknya. Selama ini incumbent seenaknya saja. Bikin program bagi-bagi uang, orang diangkat sebagai ini-itu," papar dia.

"Itu menguntungkan incumbent padahal uang rakyat," ujar Riza.

Terkait gugatan uji materi yang diajukannya, Ahok mengaku keberatan dengan aturan tersebut.

Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas