Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Ingin Disebut Fitnah, Haris Azhar Bisa Buktikan Ucapannya di Pengadilan

"Harusnya sebulan atau dua bulan sebelum dieksekusi. Ini yang ada malah menimbulkan masalah baru."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jika Tak Ingin Disebut Fitnah, Haris Azhar Bisa Buktikan Ucapannya di Pengadilan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sejumlah kerabat berdoa di makam Freddy Budiman di TPU Kalianak, Surabaya, Jumat (29/7/216). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan kordinator Kontras, Haris Azhar tentang keterlibatan oknum penegak hukum di bisnis narkoba di Indonesia belakangan menyudutkan tiga institusi. Yakni,  TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menimbulkan banyak komentar.

Dia ditantang berani membuktikan temuan yang pernah dia ungkap ke publik, jika tidak ingin disebut menimbulkan fitnah.

Pengamat hukum Kris Budihardjo mengatakan, pernyataan Haris bisa dinilai tidak tepat.

Menurutnya, jika memang yang dia temukan itu benar, kenapa mengapa Harris tidak menyampaikannya jauh-jauh hari, sebelum gembong narkoba Freddy Budiman dieksekusi mati.

"Harusnya sebulan atau dua bulan sebelum dieksekusi. Ini yang ada malah menimbulkan masalah baru," kata Kris saat dihubungi, Jumat (5/9/2016).

Menurutnya, kicauan Haris justru mengacaukan suasana yang ada. Pasalnya, ketiga institusi penegak hukum ini mencoba melakukan pembelaan dengan melaporkan kordinator Kontras ini ke Bareskrim Polri.

"Ini bagaimana untuk membuktikannya, Fredy Budiman saja sudah tewas," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Kri meminta Haris Azhar untuk membuktikan ucapannya. Bila tidak, kordinator kontras ini hanya menebarkan fitnah yang nantinya malah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

"Kalau punya bukti segera disampaikan, jangan digantung seperti ini malah jadi fitnah dan jangan sampai masyarakat menuduh lain," katanya.

Menurutnya, dengan menunjukan bukti terlibatnya aparat penegak hukum, baru bisa menuntaskan kasus tersebut.

"Saya berharap hentikan isu ini atau selelesaikan di pengadilan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas