Ketua MK: Aturan Petahana Harus Cuti Sudah Benar
Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan aturan tersebut akhirnya diubah, menjadi petahana harus cuti.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengubah pasal dalam Undang-undang (UU) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengharuskan petahana untuk mundur dari jabatannya sebelum kampanye. Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan aturan tersebut akhirnya diubah, menjadi petahana harus cuti.
Namun kini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berniat mempertahankan posisinya di ibukota, kembali menggugat aturan tersebut, yakni UU nomor 10 tahun 2016. Ahok menolak untuk cuti selama masa kampanye. Padahal aturan itu dibuat agar tercipta persaingan yang sehat antara petahana dan kandidat lain.
"Kenapa kok ada pertimbangan itu, karena jangan sampai terjadi ada kepala daerah petahana memanfaatkan posisinya untuk kepentingan kepentingan,"ujar Arief kepada wartawan, di Balai Kartini, Jakata Selatan, Kamis (4/8/2016).
Mantan Ketua MK ditemui di tempat yang sama menambahkan bahwa aturan soal petahana harus mundur akhirnya dibatalkan, karena dinilai menghalangi hak sang kepala daerah untuk menjabat selama lima tahun penuh.
Namun tetap petahana harus bertarung secara adil dengan kandidat lain, sehingga aturan soal mundur diturunkan menjadi cuti selama kampanye. Salah satu pertimbangan MK saat itu adalah banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang oleh petahana, selama kampanye.
"Jadi sebenarnya aturan itu aturan yang bagus. Pengalaman kita banyak masalah dalam pilkada ini, sehingga pembatasan seperti itu adalah perlu,"terangnya.
Selama menjabat Ahok sudah melakukan kampanyenya agar dipilih kembali oleh warga Jakarta. Dengan mengambil cuti, menurut Hamdan Zoelva justru Ahok bisa lebih leluasa lagi merenggut sipati warga ibukota.
"Jadi memasuki masa kampanye yang tiga bulanan, jadi masa itu memang masa yang krusial di mana seorang petahana jadi lebih bebas untuk ke mana-mana," katanya.