Panitera Penerima Suap Perkara Saipul Jamil Kembali Gugat KPK
Rohadi melalui kuasa hukumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.