Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera Penerima Suap Perkara Saipul Jamil Kembali Gugat KPK

Rohadi melalui kuasa hukumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panitera Penerima Suap Perkara Saipul Jamil Kembali Gugat KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTARohadi melalui kuasa hukumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui Rohadi merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas perkara yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tafsir Sembiring menolak gugatan praperadilan Rohadi atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai, pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili praperadilan Rohadi.

Tonin Tachta Singarimbun penasihat hukum Rohadi mengatakan, penolakan ini didasarkan dari eksepsi KPK selaku termohon yang menyebutkan bahwa gugatan mestinya diajukan sesuai lokasi penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan tersangka.

"Sebenarnya tidak penting tempatnya di mana, yang penting itu materi gugatannya. KPK keberatan karena lokasinya ada di wilayah hukum Jakarta Selatan, ya sudah kami ikuti saja gugat di PN Jakarta Selatan," kata Tonin saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Menurutnya, jika mengikuti eksepsi yang disampaikan termohon mestinya gugatan dilakukan di Pengadilan Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Sebab proses penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan terhadap Rohadi dilakukan di wilayah Jakarta Utara.

Namun, dirinya tidak ingin mempermasalahkan hal tersebut dan memilih mengikuti keinginan termohon.

Tonin menyebutkan, materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama seperti sebelumnya yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK kepada kliennya.

Dirinya bersikeras bahwa prosedur penangkapan kliennya tidak sesuai dengan perundang-undangan.

KPK juga dianggap melebihi kewenangannya dalam mengusut kasus Rohadi.

Untuk itu dirinya meminta perwakilan KPK untuk datang dalam sidang perdana yang rencananya bakal digelar pada 11 Agustus mendatang.

"Buktikanlah KPK harus datang. Kalau dia menang, di mana pun juga menang. Kalau kalah ya kalah. Kita lihat saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas