KPK Curiga Ada Suap Sengketa Partai Golkar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi saat penanganan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi saat penanganan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Dugaan tidak sedap terkait Partai berlambang pohon beringin itu muncul pada persidangan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkapkan percakapan aplikasi pesan singkat whatsapp maupun Blackberry Messenger antara Andri dengan seseorang bernama Taufik.
Belakangan diketahui Taufik adalah besan Sekretaris MA Nurhadi untuk mengamankan perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015.
"Akan ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kemarin.
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono (AL), Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Ha Laoly.
Amar putusan kasasi yang diajukan Ketua Umum partai Golkar saat itu Aburizal Bakrie dikabulkan majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi.
KPK Curiga Ada Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Hakim Tinggi Lilik Mulyadi terkait kasus penanganan sengketa partai Golkar.
Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Saya itu pegang perkara cuma satu di PN Jakarta Utara, perkara Golkar. Karena itu perkara berat, maka saya panggil wakil, saya pakai sebagai anggota dan hakim," ujar Lilik.
Meski demikian, Lilik mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Partai Golkar.Menurut dia, saat mengurus sengketa Partai Golkar, tidak ada komunikasi yang dilakukannya dengan pihak dari kedua pihak yang bersengketa.
"Wah tidak tahu saya (soal suap), pokoknya masalah Partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa-siapa," kata Lilik.
KPK menduga uang sebesar Rp 700 juta yang disita dari dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat operasi tangkap tangan, terkait dengan perkara Partai Golkar.