KPK Curiga Ada Suap Sengketa Partai Golkar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi saat penanganan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi saat penanganan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Dugaan tidak sedap terkait Partai berlambang pohon beringin itu muncul pada persidangan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkapkan percakapan aplikasi pesan singkat whatsapp maupun Blackberry Messenger antara Andri dengan seseorang bernama Taufik.
Belakangan diketahui Taufik adalah besan Sekretaris MA Nurhadi untuk mengamankan perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015.
"Akan ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kemarin.
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono (AL), Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Ha Laoly.
Amar putusan kasasi yang diajukan Ketua Umum partai Golkar saat itu Aburizal Bakrie dikabulkan majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi.
KPK Curiga Ada Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Hakim Tinggi Lilik Mulyadi terkait kasus penanganan sengketa partai Golkar.
Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Saya itu pegang perkara cuma satu di PN Jakarta Utara, perkara Golkar. Karena itu perkara berat, maka saya panggil wakil, saya pakai sebagai anggota dan hakim," ujar Lilik.
Meski demikian, Lilik mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Partai Golkar.Menurut dia, saat mengurus sengketa Partai Golkar, tidak ada komunikasi yang dilakukannya dengan pihak dari kedua pihak yang bersengketa.
"Wah tidak tahu saya (soal suap), pokoknya masalah Partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa-siapa," kata Lilik.
KPK menduga uang sebesar Rp 700 juta yang disita dari dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat operasi tangkap tangan, terkait dengan perkara Partai Golkar.
Namun, dugaan tersebut masih terus didalami untuk dibuktikan kebenarannya. "Masih didalami oleh penyidik, uang tersebut terkait perkara atau tidak," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.Dugaan itu sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Infonya seperti itu," kata Alex.
Menurut Alex, jika penyidik melihat ada korelasi antara sumber uang dengan keterkaitan dengan perkara, maka hal tersebut akan terus dikembangkan.
"Tentu akan dikembangkan, tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu, apakah alat buktinya dan keterangan saksinya cukup," kata Alex.
KY Bidik Ketua PT Mataram
Komisi Yudisial (KY) membidik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Andriani, karena diduga melakukan lobi-lobi perkara.
Bahkan lobi perkara Andriani sampai ke meja Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Perdata, Djafni Djamal.
"Sejauh ini kami sedang dalam proses mendalam seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut. Utamanya yang terkait dengan nama-nama hakim yang disebut," kata juru bicara KY Farid Wajdi.
Persidangan yang dimaksud adalah persidangan terdakwa Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam persidangan, jaksa KPK membuka HP Andri dan terungkap Andriani aktif menghubungi Andri lewat BBM dan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Andriani meminta Andri membantu empat perkara perdata. Bahkan Andriani akan melobi Djafni guna memuluskan usahanya itu.Percakapan pesan singkat pada tanggal 29 September 2015, Andri dan Taufik menunjukkan keduanya mulai merencanakan 'permainan' itu.
"Sudah bos, (perkara) AL (Agung Laksono) dah ada majelisnya bos," tulis Andri."Gimana, AL kita bisa di samping-samping aja?" balas Taufik.
"AL kita main pinggir-pinggir aja bos," kata Andri.
"Kalau udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos," kata Taufik.
"No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin. Semoga main pinggiran kita lancar," ujar Andri.
"Insya Allah. Kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan," kata Taufik.
"Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan," ucap Andri.
Lalu pada 6 Oktober 2015 Andri kembali mengirim pesan kepada Taufik. Dia mengabari kalau perkara kasasi Golkar sudah mulai 'bergerak'.
Andri juga menyebut siapa ketua dan anggota majelis hakim kasasinya. Andriani juga pernah meminta Andri untuk mengkondisikan empat perkara perdata, yaitu:
1. Pengantar perkara Nomor 2970
2. Pengantar perkara Nomor 2971
3. Perkara kasasi nomor 148 K/Pdt/2016
4. Perkara kasasi nomor 163 K/Pdt/2016
"Saya disuruh Pak Jafni (hakim agung-red) untuk menjelaskan tentang perkara itu," kata Andriani ke Andri pada 9 Desember 2015.
Hal itu disanggupi Andri. Setelah itu, Andriani aktif mengontak Andri untuk membantu perkaranya."Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni," ucap Andriani.
Andriani merupakan hakim karier yang menjadi hakim sejak tahun 1984. Setelah menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang pada 2009, kariernya melesat.
Dua tahun setelahnya dipindah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan dalam hitungan bulan menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya.Satu tahun setelahnya, Andriani dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Banten.
Setahun setelah itu, karier Andrini kembali naik menjadi Ketua PT Mataram.
Saat ini ia menjadi Wakil Ketua PT Surabaya sejak pertengahan 2016. Andriani juga mendaftar sebagai hakim agung pada 2013 dan 2016 tetapi Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskannya.
Sementara Pimpinan MA menyerahkan proses tersebut ke KPK. "Kami serahkan ke KPK apa itu benar atau tidaknya. Ini agar semuanya jernih," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi. (tribunnews/eri/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.