Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

25 Fakta Nyanyian Freddy Budiman

Berikut perjalanan dan fakta-fakta dalam polemik pernyataan Koordinator KontraS, Haris Azhar, tentang Freddy Budiman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in 25 Fakta Nyanyian Freddy Budiman
surya/galih lintartika
Makam terpidana mati Freddy Budiman digenangi air. 

20. Kamis (4/8/2016) sore, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain melaporkan mengenai perkembangan pemberantasan narkoba secara umum, ia juga mengakui bahwa pertemuan empat mata dengan Presiden itu turut membahas pengakuan bandar Narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman, kepada Haris Azhar, mengenai adanya oknum Polri, TNI dan BNN yang membantu Freddy berbisnis narkoba dari balik jeruji besi.

21. Kamis (4/8/2016), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa pelaporan yang dibuat oleh TNI atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi atau memenjarakan Haris.

Menurut Gatot, TNI justru berterima kasih kepada Haris karena telah memberikan informasi terkait keterlibatan oknum TNI berpangkat mayor jenderal dalam jaringan pengedar narkoba Freddy Budiman.

22. Jumat (5/8/2016), lahir Petisi "Kami mendukung keberanian Haris Azhar mengungkap kebenaran soal Mafia Narkoba musuh bangsa" yang diunggah di situs www.change.org telah mendapatkan dukungan lebih dari 17.000 tanda tangan.

23. Senin (8/8/2016), Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Liberty Sitinjak, memberikan keterangan selama 2,5 jam kepada para penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN).

24. Senin (8/8/2016), Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mendapatkan dukungan dari 130 advokat yang akan memberikan bantuan hukum menghadapi proses hukum di Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan.

25. Rabu (10/8/2016), ?Polri mengambil keputusan akan mendahulukan kinerja dari tim investigasi, dibanding pengusutan laporan tiga Institusi yakni TNI, BNN, dan Polri terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas