KPK Akan Luncurkan e-SPDP
"Supaya (penanganan kasus) tindak pidana korupsi di Kejari, di Polres, kemudian Kejati dan Polda itu ada yang memonitor," terangnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Selama ini penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan, harus dilaporkan secara berkala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, sistem tersebut tidak cukup untuk mengantisipasi oknum penegak hukum.
"Penanganan korupsi di daerah kadang-kadang seperti bola bekel, nati ada pejabat baru (suatu kasus) diusut lagi, redam lagi, kita sering dengar seperti itu," ujar Agus dalam seminar betajuk "Penguatan Peran Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasasn Korupsi,"di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016),
Untuk mengantisipasi aksi-aksi oknum penegak hukum, KPK bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, akan meluncurkan e-SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Dengan demikian, setiap perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bisa dipantau dari Jakarta.
"Supaya (penanganan kasus) tindak pidana korupsi di Kejari, di Polres, kemudian Kejati dan Polda itu ada yang memonitor," terangnya.
Dengan demikian, bila ada suatu kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negri, (Kejari), maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) nya yang akan mengawasi. Sedangkan bila ada kasus di Kejati yang diduga dipermainkan, maka Kejaksaan Agunglah yang akan menegur.
Selain e-SPDP, KPK juga akan meluncurkan sistem online untuk memantau proses hukum sebelum dikeluarkannya SPDP. KPK bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, juga akan meluncurkan sistem yang bisa memantau tindak lanjut penegak hukum atas laporan dari masyarakat.
"Misal ada kasus korupsi di suatu tempat, apa laporannya, kemudian kita monitor apakah direspon oleh Polres," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.