Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Vonis Kasasi 10 Tahun OC Kaligis Peringatan Kepada Para Advokat

Syarif mengingatkan agar para advokat tidak bermain kotor dalam membela kliennya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Vonis Kasasi 10 Tahun OC Kaligis Peringatan Kepada Para Advokat
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
La Ode Muhamad Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan vonis kasasi 10 tahun kepada terdakwa suap Otto Kornelis Kaligis adalah peringatan kepada advokat lainnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat menuntut Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Nopember tahun lalu.

"Ini sebenarnya pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu dia juga penegak hukum. Jadi harus berikan contoh pada yang lain," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Syarif mengingatkan agar para advokat tidak bermain kotor dalam membela kliennya dan mempengaruhi putusan hakim menggunakan uang.

"Sehingga diharapkan dengan keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," kata dia.

Terkait rencana upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali yang akan dilakukan Kaligis, Syarif mengatakan itu sepenuhnya adalah Kaligis yang kini berstatus terpidana. 

"Itu kan hak. Hak dari yang terpidana. Silakan saja. Tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," kata Syarif.

BERITA REKOMENDASI

Sekadar informasi, Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.

Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.

Kaligis ternyata tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas