Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Tindaklanjuti Jika ada Pergantian Kepala BIN

Ia mengatakan kinerja BIN selalu disampaikan kepada Kepala Negara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Akan Tindaklanjuti Jika ada Pergantian Kepala BIN
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Isu pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) kembali mencuat.

Hal itupun mendapat tanggapan dari Ketua DPR Ade Komarudin.

"DPR memang kalau, ini bicara kalau ya, kalau memang ada rencana ya kita tindak lanjut. Tapi sampai hari ini kita belum mendapat kabar apapun tentang hal itu dan itu kan hak prerogratif presiden," kata Akom di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Ia mengatakan DPR dalam posisi menunggu mengenai keputusan Presiden. Sebab, proses pergantian Kepala BIN merupakan kewenangan presiden.

"Kita belum ngerti mau diganti atau tidak itu kewenangan presiden. sekali lagi bahwa melihat urgent atau tidak urgent itu bukan kita tapi presiden sendiri yang punya kewenangan," kata Politikus Golkar itu.

Ia mengatakan kinerja BIN selalu disampaikan kepada Kepala Negara.

Sehingga, kinerja Kepala BIN Sutiyoso dinilai oleh Presiden Joko Widodo. Sedangkan mengenai pengawasan BIN berada di Komisi I DPR.

Berita Rekomendasi

"Tetapi hasil dari pekerjaan itu DPR pasti tidak bisa menilai secara seksama karena itu presiden yang punya hak," ujarnya.

Seperti dikutip Kompas, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanudin mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap pengganti Sutiyoso akan diadakan pada minggu ketiga atau akhir Agustus.

Kendati demikian, ia belum dapat mengonfirmasi nama pengganti Sutiyoso karena masih menunggu surat resmi Presiden.

"DPR tidak mempersoalkan, silakan saja jika Presiden mau mengganti. DPR masuk pada 15 Agustus, minggu ketiga atau akhir Agustus kami uji kelayakan," kata Tubagus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.

Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.

Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.

Wacana pergantian kepala BIN mencuat pasca terpilihnya Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Posisi Wakapolri yang saat ini diampu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan dikabarkan akan diganti dan yang bersangkutan didapuk menjadi Kepala BIN.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya mengatakan, ada wacana Budi akan dicalonkan menjadi Kepala BIN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas