Kelayakan Soekanto Dijadikan Pahlawan Nasional Perlu Dikaji
"Tentu pak jenderal Soekanto serorang peolopor dan bapak kepolisian, apakah memenuhi ketentuan, itu ada timnya (yang menentukan),"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri pertama Indonesia, Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo diusulkan untuk dijadikan pahalawan nasional.
Usul tersebut disampaikan mantan kapolri, Awaludin Djamin dalam acara peluncuran buku Soekanto, di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang hadir dalam acara tersebut menyebut siapapun boleh mengusulkan menjadi pahlawan nasional.
Di Indonesia penetapan seseorang menjadi pahlawan nasional sudah diatur, dan ditangani tim yang diketuai Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Pahlawan nasional itu punya ketentuan-ketentuan sesuai undang-undang," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).
Penetapan pahlawan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan, Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan, Kemerdekaan.
RS Soekanto sendiri merupakan Kapori pertama yang membangun korps Bhayangkara dari nol.
Setelah 14 tahun menjabat, Soekanto akhirnya dicopot Presiden Soekarno, karena berselisih paham.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui bahwa Soekanto orang yang berjasa membangun korps Bhayangkara.
Namun, tetap saja harus dikaji tim yang dipimpin Menkopolhukam untuk menetapkan seseorang menjadi pahlawan nasional.
"Tentu pak jenderal Soekanto serorang peolopor dan bapak kepolisian, apakah memenuhi ketentuan, itu ada timnya (yang menentukan)," jelasnya.