Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buru Dana Jaringan Freddy Budiman, Polri Minta Bantuan PPATK

Adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 3,6 triliun yang berputar dari satu rekening ke rekening lain.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buru Dana Jaringan Freddy Budiman, Polri Minta Bantuan PPATK
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya menemukan aliran dana mencurigakan pada jaringan sesama bandar terkait Freddy Budiman.Agus menyebutkan, temuan ini sudah lama, bahkan sejak dua tahun lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kemudian memastikan, Tim Independen kepolisian sedang menginvestigasi dugaan keterlibatan aparat Polri dalam jaringan Freddy bakal meminta data aliran uang tersebut ke PPATK.

"Ada beberapa kasusnya. Penyidik narkoba sudah tahu. Yang baru ini diserahkan April (tahun ini) ke BNN," ujar Agus, kepada Kompas.com, Kamis (11/8) lalu.

Temuan PPATK yang dimaksud, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 3,6 triliun yang berputar dari satu rekening ke rekening lain. Namun, Agus tidak dapat memastikan apakah transaksi itu terkait dengan peredaran narkoba dan menyangkut oknum tertentu. Yang jelas, nama-nama pemberi dan penerima aliran uang itu merupakan anggota jaringan Freddy.

"Soal aliran dana, baru ramai di media, datanya kami belum terima. Kami mau jemput ke PPATK, akan dimintakan apakah benar ada data terkait Freedy? Aliran dana ke siapa saja? Ini juga kami mau tahu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Dua hari lalu, Tim Investigasi Polri melakukan pemeriksaan pada empat anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keempat anggota Polda Metro Jaya adalah para penyidik dan beberapa anggota yang pada 2012 silam menangkap Freddy Budiman dan menangani berkas perkara narkoba gembong narkoba itu hingga ke pengadilan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan yang turut hadir mendampingi pemeriksaan tidak menampik anak buahnya diperiksa soal aliran dana. "Aliran dana, tentu itu ditanyai. Hasilnya silahkan tanya ke tim, itu kan materi pemeriksaan," kata John.

Berita Rekomendasi

John menambahkan berbagai permintaan dari Tim Investigasi Polri, dipenuhi oleh pihaknya. Seperti tim meminta berkas perkara Freddy. "Segala yang mereka minta kami penuhi, berkas perkara pun kami berikan kopiannya," ujar John.

John menambahkan di sela-sela pemeriksaan Tim Investigasi Polri juga sempat menanyakan soal status dua mantan anggota yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto yang terlibat kerja sama jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada 2012 lalu.

Sabu itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali pada Freddy. Atas kasus itu, kedua anggota ini sudah diadili di PN Jakarta Timur tahun 2012.

Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.

Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.

Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.

Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim. (tribun/theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas