Koalisi Hati: Hukuman Mati Jilid III Sangat Tertutup dan Ada yang Masih Dalam Proses Hukum
Kejaksaan Agung tidak pernah menginformasikan nama-nama terpidana mati yang potensial masuk list eksekusi mati
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Hati) mengemukakan pandangan mereka terkait eksekusi mati tahap III tahun 2016 yang mendorong mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan prosedur oleh Kejaksaan Agung di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mereka menegaskan, berbeda dengan pelaksanaan eksekusi mati tahap I dan II pada tahun 2015 lalu, rencana eksekusi mati tahap III yang berlangsung tahun 2016 ini sangat tertutup dan tidak diketahui publik.
"Alih-alih menunggu upaya hukum para terpidana mati selesai diproses di Pengadilan, Kejaksaan Agung tidak pernah menginformasikan nama-nama terpidana mati yang potensial masuk list eksekusi mati," ujar Juru Bicara Koalisi Hati, Erasmus AT Napitupulu, di Jakarta akhir pekan ini.
Ketiadaan informasi terkait nama-nama potensial tersebut, sambung Erasmus, menyulitkan publik untuk mengetahui dan menganalisis apakah para terpidana selama menjalani proses hukum hingga selesai telah melewati proses hukum yang adil atau tidak.
"Hasilnya keempat tereksekusi mati dipilih untuk dieksekusi dengan alasan yang tidak jelas, bahkan diantaranya masih mengajukan grasi sebagaimana disebut di atas," kata Erasmus.
Sebelumnya Koalisi Hati mengajukan sejumlah alasan terkait langkah mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan prosedur oleh Kejaksaan Agung di dalam kasus eksekusi mati gelombang ke-3.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu, 10 Agustus 2016, Koalisi HATI mendatangi Komisi Kejaksaan RI untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam eksekusi mati gelombang ke-3 pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Koalisi Hati terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada bidang kajian, advokasi hukum dan hak asasi manusia (ham). Mereka adalah Institute for criminal justice reform (ICJR), LBH Masyarakat, Imparsial, Elsam, KontraS, YLBHI, HRWG, Setara Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, FIHRRST, PKNI, PBHI, Migrant Care, ILR, ILRC, IKOHI, INFID, Yayasan Satu Keadilan, KWI, Mappi FH UI.
Erasmus Napitupulu, yang juga peneliti ICJR mengemukakan, koalisi ini juga telah melaporkan Jaksa Agung ke Ombudsman RI atas dugaan adanya maladministrasi dalam eksekusi Gelombang ke-3 pada Senin, 8 Agustus 2016.
"Kami mendasarkan kedua pelaporan tersebut pada temuan yang didapat di lapangan selama pendampingan terpidana dan tereksekusi mati," kata Erasmus. (Willy Pramudya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.