Mendagri Akan Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN soal Mantan Bupati Ogan Ilir
"Saya belum dengar, nanti kami cek. Tapi kalau benar, Kemendagri akan banding," jelas Mendagri.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengajukan banding jika benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan mantan Bupati Ogan Ilir, Noviadi Mawardi.
"Saya belum dengar, nanti kami cek. Tapi kalau benar, Kemendagri akan banding," jelas Mendagri dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Tjahjo menjelaskan pemberhentian Noviadi sudah sesuai dengan aturan perundangan karena Ovi tertangkap tangan oleh BNN sedang menggunakan narkotika.
Pemberhentian yang dilakukan pada 21 Maret 2016 lalu dikatakan oleh Tjahjo berdasar pada keterangan keterlibatan Ovi menggunakan narkoba.
"Jadi tidak harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Kami mendapat keterangan keterlibatannya dari BNN," jelasnya.
Sesuai Pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri untuk bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Subur saat sidang menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh mantan Bupati Ogan Ilir dan menilai bahwa putusan pemecatan Noviadi di luar dari ketentuan yang berlaku.
"Menyatakan SK mendagri tentang pemberhentian cacat prosedural dan tidak berlaku. Dan juga membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.