Publik Banyak Belum Melek Kebijakan Tax Amnesty
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang mengundang kontroversi tak juga menarik minat masyarakat untuk mengetahuinya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang mengundang kontroversi tak juga menarik minat masyarakat untuk mengetahuinya.
Berdasar survei Indikator Politik Indonesia terhadap 1220 responden di berbagai kota di Indonesia pada 1-9 Agustus lalu, tercatat 84 responden mengaku tidak tahu tax amnesty, dan hanya 16 persen yang tahu.
"Di antara yang tahu, mereka setuju adanya kebijakan tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, dalam pemaparan di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Burhanudin menambahkan, sebanyak 23 persen responden tidak setuju kebijakan pengampunan pajak, dan sisanya 8 persen responden mengaku tidak tahu.
Dari survei itu terungkap 87 persen responden membayar pajak, 10 persen tidak membayar, dan 3 persen tidak menjawab.
Dari 87 persen yang mengaku membayar pajak hanya 58 persen yang mengaku sudah melaporkan semua kekayaannya dan membayar semua kewajiban pajak.
"Tiga puluh delapan persen mengaku membayar pajak, tapi tidak semuanya dibayarkan," kata dia.
Sedangkan 10 persen responden yang mengaku tidak membayar pajak, 56 persennya mengaku bukanlah wajib pajak, 25 persennya mengaku tidak tahu apakah dirinya wajib pajak atau bukan, 13 persen mengaku tidak tahu caranya membayar pajak, 4 persen tidak menjawab, dan hanya 2 persen yang benar-benar berniat menghindari pajak.
Sekadar informasi, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Pemberlakuan tax amnesty ini diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.