Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Sebut Ada Kekeliruan Administrasi Tunjuk Arcandra

Bahwa dibutuhkan penyesuaian administrasi iya. Mungkin kemarin terlalu cepat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres Sebut Ada Kekeliruan Administrasi Tunjuk Arcandra
youtube

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memperbaiki proses administrasi kewarganegaraannya.

Hal itu perlu dilakukan setelah muncul kabar jika Arcandra diketahui berwarganegaraan Amerika Serikat.

“Bahwa dibutuhkan penyesuaian administrasi iya. Mungkin kemarin terlalu cepat, sehingga penyelesaian administrasinya perlu diperbaiki,” kata Kalla di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin(15/8/2016).

Kalla menekankan, jika proses pelengkapan administasi merupakan hal yang penting.

Meski begitu, ia meminta, agar masyarakat tidak melupakan tujuan utama pemerintah memanggil Arcandra pulang ke Tanah Air.

“Tujuannya ialah bagaimana tenaga anak muda Indonesia yang di luar negeri yang baik dan mempunyai kemampuan bisa kembali ke dalam negeri,” ujarnya.

Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers.

BERITA REKOMENDASI

Isinya mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Archandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Archandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.


Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas