Aksi Kekerasan yang Dilakukan Anggota TNI AU Bertentangan dengan Demokrasi
Ananto menuturkan KontraS mencatat, sedikitnya telah terjadi 47 peristiwa bentrokan akibat sengketa lahan antara warga dan TNI dari 2013 hingga 2016
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial KontraS, Ananto Setiawan menilai tindakan kekerasan dilakukan oleh TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo Medan, terhadap sejumlah warga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, bertentangan dengan demokrasi.
Ananto menuturkan KontraS mencatat, sedikitnya telah terjadi 47 peristiwa bentrokan akibat sengketa lahan antara warga dan TNI dari tahun 2013 hingga Juli 2016.
"Dalih upaya mengamankan seperti yang diucapkan secara jelas merupakan bentuk pengingkaran dari pemisahan tugas antara TNIdan Polri," kata Ananto di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (16/7/2016).
Pemisahan tugas antara TNI dan Polri diamanatkan melalui Ketetapan MPR Nomor VI/2000 tentang Peran Tentara Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Ananto, kekerasan yang terjadi di Sari Rejo merupakan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan kebijakan dan strategi pertanahan serta dukungan adminstrasi TNI di bawah koordinasi Departemen Pertanahan.
"Dalam hal ini seharusnya TNI menyerahkan sengketa lahan kepada Kementerian Pertanahan yang nantinya akan diselesaikan dengan pihak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat," ucap Ananto.
Sejumlah elemen masyarakat mengutuk keras kekerasan yang dilakukan oleh TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo Medan, terhadap sejumlah warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (15/8/2016).
Kelompok masyarakat tersebut terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.