Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya 20 Hari Lalu Diberhentikan, Arcandra Jadi Menteri Paling Singkat Menjabat

Arcandra tercatat sebagai orang yang paling singkat menjabat sebagai menteri alias pembantu presiden.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hanya 20 Hari Lalu Diberhentikan, Arcandra Jadi Menteri Paling Singkat Menjabat
TRIBUN/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat pengumuman perombakan kabinet atau reshuffle jilid 2 oleh Presiden Jokow Widodo di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Hari ini Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden terkait dugaan kepemilikan kewarganegaraan ganda yang menimpanya. Karenanya Arcandra hanya menjabat Menteri ESDM selama 20 hari saja, ,emjadi menteri tercepat yang menduduki jabatannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo baru saja memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.

Dengan demikian, Arcandra tercatat sebagai orang yang paling singkat menjabat sebagai menteri alias pembantu presiden.

Arcandra menjabat hanya selama 20 hari.

Hari pertamanya ditandai saat dia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Arcandra ditunjuk dan dilantik sebagai Menteri ESDM untuk menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016.

Saat itu, Arcandra mengaku kaget. Sebab, selama ini, dia hanya berperan sebagai teman diskusi Presiden Joko Widodo.

Namun, sekitar 18 hari kemudian, nama Arcandra ramai diperbincangkan publik karena diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, polemik pun muncul sebab Indonesia tidak menganut sistem dwi-kewarganegaraan.

Polemik ini pun berujung pencopotan Arcandra sebagai menteri.

Arcandra lalu tercatat menjadi pejabat pemerintahan dengan posisi menteri, yang paling singkat menjabat.

Sebelumnya, Mohammad Mahfud MD tercatat sebagai menteri paling singkat menjabat, yaitu 21 hari.

Mahfud MD dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juli 2001 di akhir masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Mahfud MD kemudian meletakkan jabatannya pada 9 Agustus 2001 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Ketika itu, posisi Mahfud sebagai Menkumham digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, Rizal Ramli juga mencatatkan diri sebagai menteri yang singkat menjabat.

Diangkat oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Keuangan pada 12 Juni 2001, Rizal Ramli kemudian meletakkan jabatannya pada 9 Agustus 2001.

Ketika itu, Rizal Ramli menjabat Menkeu pada akhir jabatan Abdurrahman Wahid sebagai presiden.

Rizal Ramli dicopot jabatannya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menggantikan Abdurrahman Wahid yang kena impeachment oleh MPR.

Megawati kemudian menunjuk Boediono sebagai Menteri Keuangan yang baru sebagai pengganti Rizal Ramli.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas