Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Kasus Gloria Harus Jadi Pelajaran'

Gloria Natapradja Hamel tidak boleh dilantik sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Editor: Sanusi
zoom-in 'Kasus Gloria Harus Jadi Pelajaran'
Andreas Lukas Altobeli/KOMPAS.com
Gloria Natapradja Hamel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Supratman, mengatakan Gloria Natapradja Hamel tidak boleh dilantik sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), adalah untuk menjaga kedaulatan bangsa.

Supratman mengingatkan Indonesia adalah negara yang tidak mengakui dua kewarganegaraan, kecuali untuk kasus tertentu. Untuk seorang Paskibraka, aturan tersebut tidak boleh dilanggar.

"Kita negara hukum, wajib, ini bukan persoalan kasihan atau tidak. Kedaulatan tidak tawar-menawar," ujar Supratman kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).

Gloria memiliki dua kewarganegaraan, karena ayahnya adalah seorang warga negara Prancis. Perempuan berumur 17 tahun itu lolos seleksi anggota Paskibraka, dan setelah diketahui status kewarganegaraan gandanya, iapun batal dilantik sebagai anggota Pasibraka.

Lolosnya Gloria sebagai anggota Paskibraka adalah kelalaian dalam proses seleksi. Ia menyayangkan hal tersebut. Kader Partai Gerindra itu berharap kasus Gloria bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

"Ini harus jadi pelajaran, agar semua orang sadar sebagai warga negara, akan hak dan kewajibannya," tutur Supratman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas