Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

RUU Disinformasi Disorot, Pengawasan Ruang Digital atau Ancaman Kebebasan Pers?

Sandri Rumanama menilai bentuk antisipasi cyber wars dalam pengawasan ruang ruang digital bukan membungkam kebebasan berekspresi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in RUU Disinformasi Disorot, Pengawasan Ruang Digital atau Ancaman Kebebasan Pers?
HO/IST
WACANA RUU - Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama merespons soal wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asin. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asin agar sumber-sumber informasi yang tersebar pada berbagai platform dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Izha Mahendra mengatakan bahwa  pemerintah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama menilai langkah ini sebagai bentuk antisipasi cyber wars dalam pengawasan ruang ruang digital bukan membungkam kebebasan berekspresi.

Dia mendorong penyusunan juknis yang bersifat teknis penanganan disinformasi dari pada menyusun draft RUU yang justru membuat kagaduhan baru di tengah publik.

"Kami dorong agar informasi yang bersifat proganda dan provokatif disinformasi asing, harus di awasi sebagai negara berdaulat, namun di sisi lain kebebesan pers jangan dibungkam,”’ujar Sandri, Senin (26/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Sandri mengatakan bahwa negara perlu ada penanganan secara teknis dalam informasi informasi propaganda asing agar tidak melemahkan sebagai negara berdaulat.

Dia pun menambahkan bahwa saat ini secara sarana dan prasarana institusional negara telah memiliki perangkatnya seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Informasi dan Digital, Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia serta Divisi Teknologi dan Informasi Kepolisian yang harus di manfaatkan secara teknis untuk menanggulangi persoalan ini.

"Sarana dan Prasarana Institusional negara sudah memilikinya, harus di dorong untuk bekerja menangani persoalan ini,” kata dia.

Sandri mengatakan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi langkah strategis pemerintah guna memperkuat ketahanan nasional.

Terlebih, situasinya cukup urgent jika melihat dari dinamika dan kacamata global yang kian kompleks. 

Sebab, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan institusi resmi negara asing, tetapi juga pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.

"Saya rasa ini memang urgent, take down konten dan informasi proganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini, untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita,” terangnya.

Maka, dia pun mendukung langkah pemerintah membentuk badan khusus untuk bersama sama dengan lembaga lembaga lain untuk bisa menangani persoalan ini.

"Kita dukung langkah pemerintah membentuk badan khusus menangani ini,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas