Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setyo Wahyu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Perkara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setyo Wahyu.

Ia diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Agustinus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Panitera Muhammad Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka San (Santoso, red)," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Jakarat Pusat Muhamad Santoso.

Santoso kedapatan menerima 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas