Miris Pemerintahan Presiden Jokowi Bisa Kebobolan Status Kewarganegaraan Arcandra
"Karenanya yang harus diusut kok bisa sih terjadi kemudian bisa kebobolan? Miris hal demikian bisa terjadi,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga Undang-Undang yang dilanggar dalam kasus Arcandra Tahar.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016) mengatakan ada pelanggaran UU Imigrasi, UU Kewarganeraan dan UU Kementerian dalam kasus Arcandra.
"Tidak ada lain kecuali mencopot, karena terjadi pelanggaran UU," ujar Gus Irawan Pasaribu kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).
Ia mengaku miris atas kasus kewarganegaraan ganda Arcandra.
"Karenanya yang harus diusut kok bisa sih terjadi kemudian bisa kebobolan? Miris hal demikian bisa terjadi,"
kata dia.
Ia mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa sektor Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"Sektor sepenting ini diurus Warga Negara Asing. Mau dibawa kemana negeri ini. Kejadian ini mengindikasikan lemahnya kontrol pemerintah."
"Tri Sakti janganlah hanya sebuah slogan," ucapnya.
Karena itu, dia mendesak Presiden Jokowi segera menetapkan Menteri ESDM defenitif pengganti Archandra.
"Kita minta agar menteri ESDM defenitif segera di angkat agar program terus tetap berjalan," katanya.