Bentrok di Medan, Prajurit TNI AU yang Terbukti Bersalah Bakal Kena Sanksi Tegas
TNI AU saat ini masih terus melakukan penyidikan menyusul bentrok antara warga Sarirejo dengan prajurit Pangkalan TNI AU Suwondo
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) saat ini masih terus melakukan penyidikan menyusul bentrok antara warga Sarirejo dengan prajurit Pangkalan TNI AU (Lanud) Suwondo, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/8/2016) lalu.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga dan wartawan termasuk wartawan Tribun Medan dan MNC ikut menjadi korban luka-luka.
"Proses penyelidikan untuk mengetahui siapa-siapa saja, baik masyarakat maupun prajurit TNI AU yang terbukti bersalah, sehingga akan mempermudah proses hukum selanjutnya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2016).
Jemi mengatakan, TNI AU tidak akan menutup-nutupi kesalahan prajuritnya, bila memang terbukti bersalah dipastikan prajurit TNI AU yang terlibat bentrok dengan warga di Medan pasti akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tindakan ini mengindikasikan tidak ada prajurit TNI AU yang kebal hukum, artinya semua prajurit TNI AU memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," kata Jemi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menganggap TNI di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Gatot Nurmantiyo sudah cukup bagus. "Jangan kemudian dikotori prajurit yang tidak disiplin itu," kata Hasanuddin.
Hasanuddin meminta adanya investigasi secara netral oleh POM TNI AU pusat. Hasil investigasi tersebut kemudian harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena menyangkut rakyat, maka bentrokan tersebut harus diselesaikan secara hukum dan harus ada pemberatan.
"Harus dibawa ke ranah hukum," kata Politikus PDIP itu.
Menurutnya, pemukulan tersebut dapat dihindari. Wartawan, kata Hasanuddin, dapat diberitahu bila ada sikap yang kurang tepat. Apalagi, wartawan di lokasi tersebut sedang menjalankan tugas.
"Karena wartawan juga manusia sehingga mungkin ada kesalahan sehingga tidak perlu adanya tindakan yang over TNI AU," katanya.
Ia mengatakan hukum militer melalui pengadilan militer lebih berat. Sebab, militer mendapatkan sanksi tambahan berupa hukuman disiplin sampai pemecatan.
Bahkan, kata Hasanuddin, bila terjadi kontak dengan masyarakat harus diselesaikan dengan kelompoknya di TNI.
"Karena di dalam kelompok itu pasti ada komandannya dan dia harus bertanggungjawab itu, jadi bukan hanya perorangan saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.