Cara Dirjen Imigrasi Minimalisir Upaya Perdagangan Orang
Ronny mengingatkan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk lebih mewaspadai pelayanan permohonan paspor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari banyaknya kasus, tidak jarang modus yang dilakukan yakni pemalsuan data dari pemohon paspor.
Belakangan kasus yang mencuat dan mendapat perhatian presiden ialah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap TKW asal NTT, Yufrida (14) yang gantung diri di Malaysia.
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, turut hadir saat rilis kasus Yufrida di Mabes Polri, Kamis (8/8/2016).
Dalam kesempatan itu, Ronny mengingatkan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk lebih mewaspadai pelayanan permohonan paspor.
"Kasus ini kami lakukan pengecekan, sebagai data awal pada saat dilakukan pengecekan secara formil ternyata data yang didapat yang bersangkutan memberikan alasan bahwa paspor dibuat untuk kebutuhan bertemu keluarga di Timor Leste. Ke depan kami akan mewaspadai permohonan paspor," beber Ronny.
Ronny melanjutkan pihaknya akan meminta para pegawai Imigrasi untuk lebih teliti dalam memeriksa data-data kelengkapan para pemohon paspor demi menghindari adanya pemalsuan data.
"Saat seseorang akan mengajukan permohonan paspor, kami mintakan kelengkapan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran atau ijazah sebagai pembanding," ucap Ronny.
Setelah itu data tersebut akan diperiksa oleh pejabat Imigrasi di konter penerimaan. Selain itu akan dilakukan juga wawancara singkat pada pihak pemohon.
Nantinya apabila ditemukan kecurigaan maka akan diserahkan ke bagian pengawasan dan penindakan Keimigrasian.
"Setelah itu dilakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk verifikasi di kantor pusat. Selanjutnya diputuskan apakah paspor disetujui atau tidak," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi saat Jokowi berkunjung ke Kupang, Sabtu (30/7/2016) kemarin.
Mendengar informasi adanya dugaan penjualan organ tubuh di NTT, Jokowi langsung meminta ajudannya menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui telepon.
Dalam pembicaraan itu, Jokowi memerintahkan Kapolri segera mengirim tim khusus ke NTT guna menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan Jokowi menyarankan agar dibuat tim khusus dari pusat untuk mengusut kasus ini.
Jokowi juga meminta Kapolri bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Panglima TNI untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap 14 tersangka TPPO dan seluruhnya telah ditahan untuk diproses hukum.
Sementara untuk dugaan penjualan organ tidak terbukti. Dugaan itu muncul karena banyaknya bekas jahitan di tubuh korban.
Bareskrim memastikan tidak ada organ tubuh Yufrida yang diperjualbelikan. Banyaknya bekas jahitan di jenazah Yufrida karena adanya perbedaan teknis cara autopsi antara dokter di Malaysia dengan di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.