KontraS Terima 38 Aduan soal Narkoba, Tujuh Pelapor Bersedia Ditindaklanjuti
Sejak dibuka 4 Agustus 2016 lalu, Posko Darurat Antimafia Narkoba yang diinisiasi KontraS sudah menerima 38 pengaduan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibuka 4 Agustus 2016 lalu, Posko Darurat Antimafia Narkoba yang diinisiasi KontraS sudah menerima 38 pengaduan.
Namun dari semua pengaduan hanya segelintir yang ingin aduannya ditindaklanjuti.
"Dari 38 pengaduan, hanya tujuh pelapor yang bersedia informasi ditindaklanjuti dan diproses hukum," ujar Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, di kantornya Jalan Kramat II nomor 7, Senen, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan sebagian besar pelapor enggan informasinya diproses dan ditindak lanjuti.
Selain faktor tidak adanya jaminan keselamatan, juga mereka tidak percaya jika informasinya bakai diusut hingga tuntas.
"Pelapor lainnya tidak bersedia dengan alasan khawatir dengan keselamatan diri dan keluarganya, tidak percaya laporannya akan ditindaklanjuti institusi penegak hukum, merasa kurang cukup bukti karena menjadi satu-satunya saksi dari peristiwa yang diadukan, takut dikriminalisasi oleh Polri atas laporan yang disampaikannya," paparnya.
Oleh karenanya menurut Putri, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan dalam membongkar Mafia Narkoba para pelapor tidak dipidanakan.
"Kami juga minta LPSK menciptakan mekanisme perlindungan khusus terhadap pelapor yang mengadukan pelanggaran oleh aparat pemerintah khususnya terkait ancaman pemidanaan yang dipaksakan," paparnya.
Sebelumnya Tim Anti Mafia Narkoba merilis adanya 38 pelaporan dugaan penyimpanan aparat dalam menjankan tugasnya. 38 pengaduan tekait dugaan adanya Mafia Narkoba tersebut, sebagian besar terdapat di DKI Jakarta dengan 13 kasus, kemudian Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Tengah 3 kasus, Jawa Barat dan Jawa Timur dua kasus, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur 1 kasus.
"Dua kasus lagi lokasinya masih kita verifikasi dan dalami," kata Putri.
Sebagain besar pengaduan mengarah kepada keterlibatan aparat kepolisian yakni 24 kasus, BNN (3 kasus), petugas lapas (2 kasus), hakim (2 kasus), Jaksa (1 kasus), TNI (1), Satgas kemenkumham (1 kasus).
"Dari seluruh pengaduan jenis tindakan terbesar yang dilakukan aparat adalah pemerasan dengan 14 pelaporan," paparnya.
Pengaduan menurut Putri akan terus bertambah, dan timnya akan terus memverifikasi hingga nantinya ada bukti yang lengkap dan kuat mengenai adanya keterlibatan aparat dalam mafia Narkoba.
"Bila sudah lengkap kita akan tindak lanjuti salah satunya dengan menyerahkan data tersebut ke masing-masing institusi dengan catatan tidak ada kriminalisasi," pungkasnya.