Negara Harus Jamin Pelapor Jejak Narkoba Freddy Budiman ke Penegak Hukum
Tim independen bentukan TNI, Polri dan BNN untuk menelusuri pengakuan Freddy Budiman dinilai hanya akan berujung kriminalisasi terhadap pelapornya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis HAM menolak tim independen bentukan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasiona, untuk menelusuri kesaksian Freddy Budiman.
Tak lama setelah meninggal dieksekusi di Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu, Koordinator KontraS Haris Azhar membeberkan pengakuan Freddy bahwa penegak hukum mengutip uang hasil peredaran narkoba darinya.
Zumrotin K Susilo, aktivis International NGO Forum of Indonesian Development (INFID) menilai pembentukan tim independen oleh lembaga negara bisa berujung kriminalisasi terhadap pelapor.
"Institusi negara punya semangat melindungi teman satu payungnya. Nanti informasi bisa dikaburkan dan pelapor justru dikenakan pasal pencemaran nama baik," ujar Zumrotin di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sementara Koordiantor KontraS Haris Azhar menyebut Presiden Joko Widodo menjadi satu-satunya harapan untuk membentuk tim independen yang bebas dari segala bentuk tekanan.
"Tentu disertai dengan jaminan politik dalam bentuk Keputusan Presiden yang melindungi pelapor. Siapa saja yang punya informasi tentang kasus ini tidak punya beban untuk melapor," kata Haris.
"Ini juga untuk menguji komitmen Presiden Jokowi dalam nawacitanya yakni memberantas narkoba sampai ke akarnya," sambung Haris.