Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Arcandra dan Gloria, Perlukah Penerapan Dwikewarganegaraan?

penerapan asas Dwikewarganegaraan harus dipikirkan secara baik dan matang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Arcandra dan Gloria, Perlukah Penerapan Dwikewarganegaraan?
Dokumen Pribadi
Arcandra Tahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel membuat DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Kewarganegaraan RI.

Hal ini diakui oleh Ketua DPR Ade Komarudin saat dimintai tanggapan soal status Arcandra dan Gloria.

Namun pertanyaannya kini, apakah revisi UU Kewarganegaraan yang akan mengakomodasi asas Dwikewarganegaraan merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi oleh Arcandra ataupun Gloria?

Bahkan untuk merealisasikan keinginan Presiden untuk memanggil putra putri asal Indonesia yang telah memiliki nama harum di luar negeri?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan jawabannya tidak!

Dia tegaskan, masalah penerapan asas Dwikewarganegaraan harus dipikirkan secara baik dan matang.

"Meski UU Kewarganegaraan 2006 telah mengakomodasi asas dwikewarganegaraan yang terbatas, namun untuk menerapkan secara utuh belum saatnya bagi Indonesia," ujar Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

 Banyak alasan untuk ini kata Hikmahanto, yakni pertama, dwikewarganegaraan yang utuh dalam penerapannya akan memungkinkan orang asing yang tidak mempunyai kaitan dengan Indonesia dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Kedua, katanya, dwikewarganegaraan rentan untuk disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

Bahkan dia mengingatkan, dwikewarganegaraan juga kerap dimanfaatkan untuk menghindari pajak dari negara yang memasang tarif lebih tinggi.

Belum lagi kata dia, saat ini kewarganegaraan Indonesia mempunyai ‘harga’.

Dalam kasus penyanderaan yang terjadi di Filipina Selatan yang dicari oleh penyandera adalah mereka yang berpaspor Indonesia.

Demikian juga pelaku pembunuhan di Arab Saudi yang harus membayar uang diyat akan berharga bila berkewarganegaraan Indonesia.

Karena bagi mereka Indonesia sangat berbaik hati untuk mau membayar uang yang dituntut.

"Menjadi pertanyaan disini apakah pemerintah Indonesia mau melindungi dan hadir bagi pemilik kewarganegaraan ganda namun tidak berasal dari Indonesia?" demikian ia mempertanyakan.

Terakhir dia jelaskan, secara keamanan pun masalah dwikewarganegaraan sangat rentan mengingat berbagai instansi pemerintah di Indonesia belum memiliki peralatan yang canggih untuk dapat mendeteksi pemilik paspor ganda.

Kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Hamel membuat DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Kewarganegaraan RI.

Hal ini diakui oleh Ketua DPR Ade Komarudin saat dimintai tanggapan soal status Arcandra dan Gloria.

"Ini salah satu momentum (untuk revisi UU Kewarganegaraan). Memang ada beberapa UU yang belum pas momentumnya untuk dibahas, namun ada juga yang harus dibahas karena hukum itu kan tergantung perkembangan masyarakat," ujar Akom—demikian dia biasa disapa, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir masalah kewarganegaraan Arcandra dan Gloria tengah menjadi sorotan.

Kewarganegaraan Arcandra menjadi sorotan karena ia dilantik menjadi menteri saat masih berkewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Indonesia.

Sementara itu, Gloria menjadi sorotan karena nyaris dilantik menjadi Paskibraka HUT Ke-71 RI karena didapati memegang paspor Prancis.

Adapun revisi UU Kewarganegaraan sempat masuk ke Program Legislatif Nasional tahun lalu.

Namun kemudian rencana itu hilang dalam prolegnas tahun ini tanpa alasan yang jelas.

Akom melanjutkan bahwa revisi yang ia bayangkan bukan ke arah pelonggaran aturan, namun memperjelas aturan-aturan yang multitafsir.

Ia tidak ingin putra-putri bangsa yang berprestasi di luar malah kesulitan masuk ke Indonesia karena pemahaman yang berbeda-beda atas kewarganegaraan mereka.

Akom menjanjikan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan bakal berlangsung dalam waktu dekat.

Malah, jika tidak halangan, akan ada rapat konsultasi soal itu pada Kamis, 18 Agustus 2016, di DPR, sekitar pukul 10.00.

"Intinya, prolegnas akan kita evaluasi. Mungkin ada UU yang belum pas bisa didrop dan yang penting dimasukkan," ujarnya.

Ditanyai apakah revisi itu akan didorong oleh DPR atau pemerintah, Akom menyatakan keduanya harus terlibat.

"Pembuatan UU itu melibatkan kedua belah pihak, bisa DPR atau pemerintah inisiatifnya. DPR semangat, eksekutif tidak, ya enggak jalan juga. Sebaliknya juga enggak jalan," ujar Akom.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas