Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPP GMNI Minta Kemenhan Batalkan Klausul Izin Lintas Pesawat Militer Asing

GMNI menolak rancangan kerja sama pertahanan RI–AS yang dinilai membuka akses pesawat militer asing dan mengancam kedaulatan udara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPP GMNI Minta Kemenhan Batalkan Klausul Izin Lintas Pesawat Militer Asing
Tribunnews.com/HO
PERTAHANAN INDONESIA - Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menyikapi beredarnya rancangan dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan 'izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh' bagi pesawat militer AS untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama 

Ringkasan Berita:
  • GMNI mendesak Kementerian Pertahanan RI membatalkan klausul izin lintas pesawat militer asing di Indonesia
  • GMNI menilai rancangan tersebut berbahaya karena berpotensi melemahkan kedaulatan udara dan politik luar negeri nasional
  • Kemhan menyatakan dokumen masih rancangan awal, belum final, dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyikapi beredarnya rancangan dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan 'izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh' bagi pesawat militer AS untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, dan 
latihan bersama. 

Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menegaskan bahwa klarifikasi Kementerian Pertahanan yang menyatakan dokumen tersebut masih berstatus rancangan awal, belum final, dan tidak mengikat, belum cukup untuk meredakan kekhawatiran publik. 

“Kedaulatan udara adalah harga mati bangsa. Meski masih rancangan, keberadaan dokumen yang membuka akses bebas pesawat militer asing ke ruang udara Indonesia sudah berbahaya dan harus ditolak mentah-mentah. Wilayah udara NKRI bukan koridor transit bagi kepentingan superpower manapun,” tegas Sujahri Somar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). 

Menurut Sujahri, meskipun Kemenhan menjamin bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia, pemberian 'blanket overflight' atau izin lintas menyeluruh tetap berpotensi melemahkan kedaulatan nasional. 

Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai bagian dari proyeksi kekuatan militer asing di kawasan Indo-Pasifik, bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif dan nonblok.

Baca juga: DPP GMNI Minta Penegak Hukum Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

GMNI menekankan poin-poin kritis berikut: 

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kedaulatan Udara adalah Bagian Integral dari Kedaulatan Negara Ruang udara di atas daratan dan lautan Indonesia harus sepenuhnya dikendalikan oleh TNI Angkatan Udara.

Memberikan akses luas kepada militer AS, meski dengan dalih kemanusiaan atau latihan bersama, berisiko mengubah Indonesia menjadi pangkalan transit strategis bagi kepentingan geopolitik Washington. 

2. Rancangan Awal Tetap Berbahaya GMNI mendesak agar seluruh klausul yang memberikan keleluasaan akses militer asing tanpa persetujuan kasus per kasus yang ketat segera dihapus. Transparansi penuh kepada publik dan DPR RI mutlak diperlukan.

Tidak boleh ada pembahasan tertutup atas isu sestrategis ini. 

3. Prioritaskan Kemandirian Pertahanan Nasional Alih-alih membuka pintu bagi militer asing, pemerintah seharusnya mempercepat modernisasi TNI AU, mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, dan memperkuat pengawasan udara nasional. Kedaulatan harus dibangun di atas kekuatan sendiri, bukan ketergantungan. 

4. Awasi Ketat dan Libatkan Rakyat Sujahri Somar mengajak seluruh kader GMNI, mahasiswa, pemuda, dan rakyat Indonesia untuk tetap waspada.

“Kita mendukung kerja sama pertahanan yang setara dan saling menguntungkan, tetapi tidak boleh  mengorbankan satu senti pun kedaulatan udara,” ujarnya. 

GMNI menegaskan sikap tegas: Rancangan perjanjian yang memberikan akses bebas pesawat militer asing ke wilayah udara Indonesia harus dibatalkan.

Kedaulatan udara adalah kedaulatan bangsa. Tidak ada kompromi untuk kepentingan asing. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas