Pemerintah Siapkan Aturan Syarat Calon Presiden RI
Pemerintah mendorong adanya beberapa calon presiden yang akan bertarung di Pilpres 2019, sehingga tidak akan terjadi calon tunggal di pemilu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski pemilihan presiden masih sekitar tiga tahun lalu namun pemerintah tengah membuat persyaratan seseorang untuk menjadi calon presiden dan bertarung di Pilpres 2019.
Tim perumus RUU Pemilu Serentak, Dhany Syarifudin Nawawi menjelaskan pihaknya saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk syarat menjadi calon presden.
"Pasti ada syaratnya, tidak bisa semua jadi calon. Ini kami sedang mengumpulkan apa keinginan masyarakat untuk syarat menjadi calon presiden," jelasnya di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (21/8/2016).
Kepribadian yang dinilai cakap, berkualitas, pintar serta mampu untuk memimpin negara akan menjadi syarat bagi seseorang yang akan maju sebagai presiden.
Atau ambang batas partai politik di parlemen. Misalnya, partai yang memiliki suara di atas 20-25 persen dapat mencalonkan sendiri calon presidennya atau gabungan partai politik hingga mencapai parlementary treshold.
"Jadi partai politik yang saat ini sudah ada di parlemen, bisa mendukung satu pasangan calon. Tetapi, kami juga akan mengakomodir partai yang berada di luar parlemen," tambahnya.
Pemerintah, lanjut Dhany, mendorong adanya beberapa calon presiden yang akan bertarung di Pilpres 2019, sehingga tidak akan terjadi calon tunggal di pemilu.
"Itu juga yang jadi perhatian kami, pemerintah mendorong untuk banyak calon presiden yang akan bertarung seperti 2009 dan 2004 lalu. Kalaupun terjadi calon tunggal, ini sedang kami persiapkan," kata Dhany.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.