Jaksa KPK Tuntut Dua Bos PT Brantas Empat dan Tiga Setengah Tahun
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata Jaksa Kritanti Yuni.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.
Dalam persidangan sebelumnya, Marudut mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu.
Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
Pengakuan Marudut terungkap saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8/2016).
Di persidangan Marudut menceritakan dirinya sengaja berkunjung ke Kejaksaan Tinggi untuk bertemu dengan Kepala Kejati Sudung Situmorang. Dia berniat meminta penghentian penyidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.
Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.