Krisna Mukti Minta UU Pemilu Jangan Diskriminasi Terhadap Artis
Hal itu dilakukan agar artis tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai caleg.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti berkomentar mengenai wacana aturan artis diperketat saat mencalonkan sebagai anggota legislatif.
Krisna Mukti merupakan salah satu anggota DPR yang berasal dari kalangan artis.
Ia menuturkan seseorang yang berprofesi sebagai artis harus menjadi kader partai terlebih dahulu untuk menjadi caleg yang berkualitas.
Hal itu dilakukan agar artis tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai caleg.
"Minimal ada walaupun baru 1 tahun jadi kader," kata Krisna Mukti ketika dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Krisna mengatakan caleg artis akan ditempa dan diarahkan menjadi caleg yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas seorang wakil rakyat.
Mereka juga memiliki amanah dan pengetahuan politik yang luas.
Politikus PKB itupun memiliki pengalaman saat terpilih menjadi anggota DPR pada Pileg 2014.
"Saya sewaktu terpilih jadi caleg tahun 2014 kemarin agak kewalahan juga untuk berbagi perhatian dan fokus antara kampanye plus menimba ilmu politik," katanya.
Sebaiknya siapapun warga negara Indonesia, bukan hanya artis yang ingin jadi caleg, harus jadi kader parpol terlebih dulu.
"Tapi isi UU pemilunya harus segera diubah. Jadi intinya bukan diskriminasi terhadap artis yang ingin nyaleg," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis yang kurang menjalankan fungsi legislatifnya membuat pemerintah berencana membatasi mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Wacana dibatasinya kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun dan memiliki kartu tanda anggota.
"Barang kali ada kalimat untuk memprioritaskan kader inti, artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, sekretaris dan bendahara," ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).