Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat BBM, Penyuap Ganti Nama Nurhadi dengan 'Pak Wu'

Nurhadi Abdurrachman kembali disebut dalam persidangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lewat BBM, Penyuap Ganti Nama Nurhadi dengan 'Pak Wu'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman kembali disebut dalam persidangan dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Darmadji, sopir Doddy.

"Dapat saya terangkan bahwa Pak Doddy mengenai Pak Nurhadi sebagai 'Pak Wu'. Atau 'Pak EN' saya dengar dari Pak doddy, atau Pak Royani, atau pun langsung di rumah Pak Nurhadi secara langsung," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto membacakan BAP Darmadji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Tak berdasarkan keterangan Darmadji, panggilan 'Pak Wu' untuk Nurhadi juga disampaikan sendiri oleh Doddy lewat pesan singkat BlackBerryMessanger (BBM) kepada Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group maupun Suhendra Atmadja, mantan Presiden Komisaris Lippo Securities.

Berikut petikan percakapan via BBM antara Doddy dengan Eddy Sindoro dan Suhendra Atmadja yang dibeberkan Jaksa KPK:

18 Maret 2016.

Doddy: Pak SA diminta bayar tiket Pak Wu 186 pagi ini saya ambil.

Berita Rekomendasi

Doddy: Maaf Pak SA bayar tiket Pak Wu yang benar 196, sudah kami ambil.

SA: Ok dah

22 Maret 2016.

Doddy: Kata Pak Markus hari Kamis ada pengiriman barang ke LCS, jam berapa bisa diambil?

23 Maret 2016

Doddy: Pak kami sampaikan, tks

Doddy: Dari Pak Wu, Ijin Pak. Pak Wu menyampaikan bisanya jam 10 dikarenakan jam 11 ada acara pelantikan ketua pengadilan selanjutnya jam 2 persiapan terbang ke Pekanbaru, tks

24 Maret 2016

Doddy: Ada perubahan ketemuan di Mexico jam 11-an, tks.

Doddy: Maaf Pak ES saya call dari jam 7, ajudan Pak Wu mengejar terus apa bisa Pak Bahrullah Akbar ketemu jam 11 di rumah, saya minta.

Eddy Sindoro: Ok Dod, jadi sudah ok ya.

Doddy: Iya pak sudah oke, tks.

Namun, saat dikonfirmasi Jaksa KPK terkait sebutan Pak Wu yang dirinya bicarakan dengan Eddy Sindoro, Doddy berkilah tak mengetahuinya. "Saya kurang tahu," ujarnya.

Tak puas dengan jawaban Doddy, Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi perihal lokasi yang disamarkan Meksiko. Lagi-lagi, Doddy mengelak tak tahu.

Menurut dia, yang tahu adalah ajudan Nurhadi.

"Itu yang tahu dari ajudannya Pak Nurhadi," kata Doddy.

Nama Nurhadi sebelumnya masuk dalam surat dakwaan Doddy.

Nurhadi disebut meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL), untuk segera dibawa ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.

Diketahui, anak perusahaan Lippo Group tersebut, berdasarkan putusan kasasi MA dinyatakan pailit melawan PT First Media. Hingga 180 hari berdasar UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

"Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro (presiden komisaris Lippo Group) memerintahkan Wresti Kriatian Hesti mengupayakan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Jaksa menjelaskan, sejatinya, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu pengajuannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan.

Dari dakwaan Doddy, PT Across Asia resmi mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dan diterima oleh Edy Nasution pada 2 Maret 2016. Pendaftaran PK itu dilakukan setelah pegawai PT Artha Pratama Wresti Kristian Hesti bertemu dengan Edy Nasution.

Setelah itu, Edy memproses pengajuan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK tersebut kepada pihak termohon yaitu PT First Media. Jaksa Fitroh menyebut, berkas PK PT Across Asia dikirim ke MA pada 30 Maret 2016.

Seperti diberitakan sebelumnya, Doddy didakwa oleh Jaksa KPK, telah menyuap Edy Nasution dengan uang sebesar Rp 150 juta. Suap tersebut diberikan untuk menunda proses pelaksanaan peringatan eksekusi (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Fitroh.

Atas perbuatan tersebut, Doddy didakwa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentangp perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas