Lusiana Sanato Kewarganegaraan Ganda Memberi Manfaat Perlindungan WNI
Polemik kewarganegaraan ganda yang terjadi kepada mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar, dan anggota Paskibraka
Editor: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kewarganegaraan ganda yang terjadi kepada mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar, dan anggota Paskibraka asal Depok, Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel kian menghangat.
Lusiana Sanato, penulis dan candidat Doktor Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, mengatakan bahwa kewarganegaraan ganda sebenarnya bisa memberikan manfaat perlindungan untuk warga negara Indonesia. Apalagi terhadap anak-anak. Katanya, tapi itu harus merujuk kepada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Di Indonesia belum ada aturan yang memperbolehkan dua kewarganegaraan kecuali untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Dan jika ada WNI yang memiliki dua paspor yaitu paspor hijau dan paspor negara barunya, itupun masih diatur uu, "kata wanita cantik yang selalu berhijab ini saat ditemui di Jakarta, Minggu (21/8/2016) di Jakarta.
Wanita yang juga penulis buku-buku bisnis dan hukum ini menyarankan bila hal itu dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda menuai banyak permasalahan. Apa sajakah? "Misalnya dalam hal status personal yg didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti harus tunduk pada ketentuan negara nasionalnnya. Bila ada pertentangan antara hukum negara yg satu dengan yang lain, maka mana yg harus diikuti, "jelas penulis buku biografi Jejak-Jejak Sang Jenderal ini dan tambahnya mengenai kewarganegaraan ganda melanggar undang-undang Indonesia, hal itu karena sudah terikat dan diatur oleh undang-undang.
"Seseorang yang mempunyai dua paspor akan bertentangan dengan pasal 23 UU no 12 th 2006 tentang kewarganegaraan dan UU no. 39 th 2007 tentang kementerian negara. Tapi saya lihat jika dalam teori UU kita tidak bisa, tetapi dalam prakteknya bisa, seperti yang terjadi kepada Gloria Natapradja Hamel bisa mendapatkan paspor kewarganegaraan ganda, tetapi setelah usianya 18 tahun dia harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Kalau yang terjadi kepada Archandra agar bisa memiliki lagi status WNI itu juga telah diatur di pasal 9 UU kewarganegaraan menetap 5 th berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Dan hal ini sebenarnya tidak ada legalitas hukum mengenai dwi kewarganegaraan. Tapi jika terbukti mempunyai dua paspor akan ada sanksi administratif sampai bisa kehilangan status WNI nya sesuai pasal 23 uu no 12 th 2006, "paparnya
Mengenai keputusan Pemerintah yang telah mencopot jabatan Menteri ESDM kepada Archandra dilihatnya sudah tepat, merujuk undang-undang kewarganegaraan, kementerian dan keimigrasian.
"Jangan sampai kasus ini terulang kembali, ini menjadi pelajaran dalam hal tata negara hukum di Indonesia. Mengenai kewarganegaraan, agar seluruh rakyat Indonesia menjaga kewibawaan negara dan institusi, sudah menjadi kewajiban kita bersama sebagai rakyat yang mensyukuri kemerdekaannya. Semoga kita menjadi bangsa yang santun dan menghormati serta menghargai anak-anak bangsa terbaiknya, "tandas Ibu Rumah tangga yang menginjak diusianya yang ke-53 tahun yang selalu berpenampilan cantik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.