Polri Tidak Khawatir Rebutan Barang Bukti soal Freddy Budiman
Seminggu lebih, Tim Investigasi Polri bekerja untuk membuktikan kebenaran testimoni Freddy Budiman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seminggu lebih, Tim Investigasi Polri bekerja untuk membuktikan kebenaran testimoni Freddy Budiman.
Selain Polri, tim lainnya baik dari BNN, Polri hingga Kemenkum HAM juga bekerja sendiri-sendiri demi menguji kebenaran testimoni Freddy.
Pasalnya dalam testimoni Freddy pada Haris Azhar dan disebarluaskan oleh Haris, institusi diatas disebut terlibat dalam peredaran narkoba.
Dimana ada oknum Polri dan BNN yang menurut Freddy menerima uang setoran darinya hingga miliaran rupiah agar binis narkoba Freddy tetap lancar.
Serta oknum di TNI yang turut bersama Freddy membawa sejumlah barang haram dari Sumatera hingga Jakarta tanpa ada hambatan sekalipun.
Karena masing-masing tim bergerak sendiri, maka tidak bisa dipungkiri apabila nantinya terjadi perebutan barang bukti.
Ditanya soal hal itu, Ketua Tim Investigas Polri, Komjen Dwi Priyatno mengatakan hal itu bisa saja terjadi.
"Itu bisa saja, tapi bukan masalah rebutan. Kan masing-masing institusi konsentrasi dengan dugaan yang dilaporkan. Kalau Polri ya fokus pada dugaan pejabat Mabes Polri yang diduga menerima uang, konsennya ke sana," tegas Dwi, Senin (21/8/2016).
Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.
Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.
Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.
Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.