Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalau Ahok Tak Cuti Dalam Kampanye, Apa Kata Dunia?

Wasekjen PPP itu pun mempertanyakan sikap calon petahana lainnya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kalau Ahok Tak Cuti Dalam Kampanye, Apa Kata Dunia?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bermain sepakbola dengan anak-anak saat meresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Rusun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016). Selain menjadi tempat berkumpul, keberadaan RPTRA nantinya juga menjadi sarana penunjang bagi anak-anak yang ingin membutuhkan ruang bermain. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi meminta calon petahana Basuki Tjahaja Purnama berjiwa negarawan.

Hal itu terkait dengan judicial review (JR) ke MK yang dilakukan Ahok terkait dengan cuti kepala daerah.

"Ahok itu harus berjiwa negarawan. Kalo incumbent dibolehkan tak cuti dalam kampanye, apa kata dunia," kata Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Ia mengingatkan dalam situasi saat ini banyak terdapat politisasi kebijakan. Apalagi, saat masa kampanye Pilkada serentak.

"Yang bersangkutan masih posisi aktif dalam gubernur atau bupati walikota," katanya.

Ia mengatakan aturan dalam undang-undang tidak dibuat hanya untuk seseorang, tetapi berlaku bagi seluruh Indoneska.

Wasekjen PPP itu pun mempertanyakan sikap calon petahana lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak, yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?" ujarnya.

Mengenai alasan Ahok untuk mengawasi pembahasan APBD, ia menuturkan hal itu tergantung kesepakatan dengan DPRD DKI. Pembahasan anggaran dapat dipercepat.

Diketahui, Ahok menengarai aturan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada adalah hak yang bersifat opsional.

Sehingga Ahok enggan menggunakan cuti dengan alasan untuk fokus dalam pembangunan kota yang dipimpinnya.

Aturan itu, ucap Ahok, bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 70 ayat (3) menyebutkan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. 

"Karena kita sudah tahu, norma ini bertentangan dengan UUD 1945," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sebelumnya Ketua majelis hakim Anwar Rusman memberi waktu selama 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas