Kalau Ahok Tak Cuti Dalam Kampanye, Apa Kata Dunia?
Wasekjen PPP itu pun mempertanyakan sikap calon petahana lainnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi meminta calon petahana Basuki Tjahaja Purnama berjiwa negarawan.
Hal itu terkait dengan judicial review (JR) ke MK yang dilakukan Ahok terkait dengan cuti kepala daerah.
"Ahok itu harus berjiwa negarawan. Kalo incumbent dibolehkan tak cuti dalam kampanye, apa kata dunia," kata Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ia mengingatkan dalam situasi saat ini banyak terdapat politisasi kebijakan. Apalagi, saat masa kampanye Pilkada serentak.
"Yang bersangkutan masih posisi aktif dalam gubernur atau bupati walikota," katanya.
Ia mengatakan aturan dalam undang-undang tidak dibuat hanya untuk seseorang, tetapi berlaku bagi seluruh Indoneska.
Wasekjen PPP itu pun mempertanyakan sikap calon petahana lainnya.
"Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak, yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?" ujarnya.
Mengenai alasan Ahok untuk mengawasi pembahasan APBD, ia menuturkan hal itu tergantung kesepakatan dengan DPRD DKI. Pembahasan anggaran dapat dipercepat.
Diketahui, Ahok menengarai aturan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada adalah hak yang bersifat opsional.
Sehingga Ahok enggan menggunakan cuti dengan alasan untuk fokus dalam pembangunan kota yang dipimpinnya.
Aturan itu, ucap Ahok, bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 70 ayat (3) menyebutkan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Karena kita sudah tahu, norma ini bertentangan dengan UUD 1945," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebelumnya Ketua majelis hakim Anwar Rusman memberi waktu selama 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.