KPK Kantongi Bukti Transfer Fantastis ke Rekening Gubernur Sulawesi Tenggara
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya telah menemukan barang bukti berupa bukti transfer ke rekening Nur Alam.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga menerima sejumlah imbalan terkait pengurusan SK Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya telah menemukan barang bukti berupa bukti transfer ke rekening Nur Alam.
"Sedang dihitung. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer (tapi) belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi. Jumlahnya cukup signifikan," kata Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Transaksi keuangan Nur Alam sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi yang dihimpun, transaksi mencurigakan melibatkan Nur Alam mencapai 4,5 juta Dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar.
Uang itu ditranfer dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong ke rekening Nur Alam melalui empat kali pengiriman pada 2011 dan disamarkan melalui polis asuransi.
Mengenai pengiriman tersebut, Syarif belum menjawab apakah bukti yang mereka dapatkan transfer ke rekening atau bentuk polis asuransi.
"Itu sebagian yang kami dapatkan, akan dipelajari. Ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya," kata Syarif.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.