Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pimpin Ekspose Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Mabes Polri

"Ada tujuh tersangka yang ditangkap dari tiga jaringan narkoba. Ini jaringan intenasional yang melibatkan WNA," terang Tito.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Pimpin Ekspose Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Mabes Polri
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditangkap Polri. 

Enu diketahui meminta Benard menyerahkan narkoba tersebut untuk dua pemesan di Indonesia.

Setelah penangkapan Benard, pada Rabu (10/8), polisi menangkap dua konsumen Benard di Hotel Kalimas, Jalan KS Tubun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka yakni Suparno (40) dan Zamzami (24).

Suparno dan Zamzami ditangkap saat menerima masing-masing 50 butir kapsul dan 46 butir kapsul methamphetamine dari Benard.

Tersangka Suparno diperintahkan untuk mengantarkan 50 butir kapsul tersebut kepada Yuli Handoyo Putra di Surakarta.

Tim melanjutkan pengembangan melalui control delivery dan pada 11 Agustus 2016 dilakukan penangkapan terhadap Yuli Handoyo Putra di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Surakarta, Solo Jawa Tengah dengan barang bukti 50 butir kapsul methamphetamine.

Berlanjut, kasus ketiga para pelakunya adalah sindikat jaringan internasional Taiwan yang ditangkap polisi pada Rabu (17/8/2016).

"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya sindikat narkoba Taiwan yang mengatur peredaran sabu di beberapa apartemen di Jakarta," terang Tito.

BERITA TERKAIT

Akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi beberapa WN Taiwan yang dicurigai datang dan pergi ke Indonesia tanpa tujuan jelas. Bahkan ‎penyidik juga mencurigai beberapa apartemen yang disewa oleh WN Taiwan tersebut yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

"Dua WN Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei ditangkap di sebuah apartemen dengan barang bukti sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga koper," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa saksi yang juga WN Taiwan bernama Pai Chun Yi, Siau Yi Yen dan Cehn Long Jian serta satu orang WNI bernama Martin sebagai sopir rental.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas