KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Billy Indonesia Terkait Kasus Gubernur Sultra
Dugaan keterlibatan tersebut dikuatkan pascapenggeledahan PT Billy di Pluit, Jakarta Utara, kemarin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Billy Indonesia diduga kuat terkait kasus penyidikan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan tersebut dikuatkan pascapenggeledahan PT Billy di Pluit, Jakarta Utara, kemarin.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati, mengatakan pihaknya telah mengantongi aliran dana dari PT Billy ke Nur Alam.
Hanya, Yuyuk mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah bukti tersebut terkait aliran uang 4,5 juta Dolar yang dialirkan dari Taiwan ke Nur Alam.
"Saya belum bisa konfirmasi soal itu karena masih dianalisa oleh penyidik," kata Yuyuk, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya memang sedang fokus memeriksa saksi dan alat bukti tersebut guna memastikan pihak lain yang terlibat.
"Saat ini penyidik masih fokus di alat bukti dan pemeriksaan saksi," kata Yuyuk.
PT Billy berkepentingan terhadap Nur Alam.
Perusahaan tersebut memiliki tambang di Bombana dan Konawe Selatan.
PT Billy memiliki rekan bisnis Richcorp International diketahui bergerak di tambang.
Perusahaan yang berbasis di Hongkong tersebut membeli nikel dari PT Billy.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 10 rekening gendut kepala daerah, perusahaan tersebut pernah mengirim uang 4,5 juta Dolar ke Nur Alam.
Saat Kejagung menangani kasus tersebut, Direktorat Penyidikan Pidana Khusus telah mengirimkan tim ke Hong Kong guna mengecek keberadaan Richcorp.
Hasilnya, rupanya perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2010. Padahal, dana dikirimkan ke rekening Nur Alam pada 2011.
Kantor Richcorp International di Hong Kong berbentuk seperti apartemen. Namun, perusahaan tersebut sudah beraktivitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Nur Alam mendapat bantuan dari seorang ahli keuangan di Kendari guna menyamarkan transaksi tersebut.
Uang tersebut kemudian diputar-putar dan disebut-sebut hanya sebatas uang pinjaman.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.