Mendagri Kaget Dengar Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka KPK
Nur Alam ditetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang atas izin pertambangan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku kaget atas status tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dari KPK.
Nur Alam ditetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang atas izin pertambangan.
"Kami cukup terkejut walaupun pimpinan KPK sudah cukup lama mengamati dan mencermati masalah-masalah yang berkaitan dengan gubernur Sultra. Akan kami cek besok sampai di Jakarta," jelas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dirinya akan mencari tahu apa masalah yang sesungguhnya terjadi.
Apakah terkait kebijakan atau masalah lain yang dianggap KPK sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Sementara untuk penonaktifan jabatan, Tjahjo menyebut masih akan menunggu proses hukum, karena Nur Alam bukan terkena operasi tangkap tangan.
"Belum. Ini tidak OTT. Ini sebagai tersangka sehingga kami akan terus ikuti proses hukumnya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.