PAN Sedang Kaji Bantuan Hukum Bagi Nur Alam
"Saya prihatin. Kami sedang menelaah persoalan secara mendalam, itu saja,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku prihatin atas penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Nur Alam tercatat sebagai kader PAN.
"Saya prihatin. Kami sedang menelaah persoalan secara mendalam, itu saja," kata Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
Termasuk, PAN mengkaji bantuan hukum yang akan diberikan kepada Nur Alam.
PAN belum menentukan sikap mengenai bantuan hukum tetsebut.
"Kita sedang menelaah," ujarnya.
Mulfachri mengatakan kejadian tersebut bisa menimpa siapa saja.
Hal itu bukan semata mentalitas aparat yang buruk.
Tetapi juga sistem yang mendukung terjadinya kasus tersebut, situasi serta aturan yang ada.
"Suasana yang terbangun, mendorong terciptanya kasus seperti itu. Kita sedang menelaah mendalam duduk persoalan, menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," imbuh Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.