Jokowi Diminta Batalkan Keppres 28 Tahun 1975
"Presiden Jokowi segera mencabut atau membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 tersebut,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Penelitian Kasus Pembunuhan 1965/1966, Bedjo Untung mendesak agar Presiden Joko Widodo membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1975.
Keppres tersebut mengatur tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang Terlibat G30S/PKI Golongan C.
"Presiden Jokowi segera mencabut atau membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 tersebut," ujar Bedjo usai bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Bedjo mengatakan, Keppres tersebut selalu menjadi pijakan Pemerintah Orde Baru yang membuat klasifikasi terhadap tahanan politik pada masa itu.
"Ini telah dibatalkan Mahkamah Agung. Membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S," ucap Bedjo.
Meski telah dibatalkan Mahkamah Agung, Tedjo mengatakan praktik-praktik yang diatur di dalam Keppres tersebut seolah-olah masih digunakan..
"Karena cantolan itu masih ada, kita masih diperlakukan diskriminatif, penuh stigma dan selalu diancam dan diteror," katanya.
Seperti terjadi di Cianjur ketika pihaknya menggelar rapat tiba-tiba dibubarkan.
Kemudian pertemuan di Solo serta Semarang pun diawasi ketat intel.
"Jangan lagi, kita ini korban tidak mengkaitkan politik, kami berjuang untuk memperoleh hak yang terampas, Jokowi jangan ragu lagi segera selesaikan pelanggaran HAM 65," kata Tedjo.