Diterpa Isu Miring KSP Pandawa Langsung Gelar Pelatihan Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa menggelar pelatihan mengenai koperasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa menggelar pelatihan mengenai koperasi.
Pelatihan itu dilaksanakan sebagai bagian dari program pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM terutama terkait pemahaman kelembagaan.
"Pelatihan ini kami rencanakan akan dilakukan per periodik, juga melihat skala kebutuhan pengelola," ujar Ketua Pengawas KSP Pandawa, Muhid dalam pernyataannya, Jumat(26/8/2016).
Muhid berharap dengan adanya pelatihan kali ini dapat meningkatkan kemampuan sumber daya para pengurus dan pengelola KSP Pandawa Mandiri Group terutama dari sisi tata kelola koperasi.
Pelatihannya sendiri diadakan di Sawangan Golf Resort hari Selasa, 23 Agustus yang lalu dengan menggandeng Yayasan Pendidikan Koperasi.
Muhid mempersilahkan awak media bersedia hadir untuk meliput, sekaligus hal ini juga merupakan bentuk keterbukaan para pengurus KSP Pandawa.
Dengan melihat langsung aktivitas pelatihan ini juga bisa menjadi ajang silaturahmi antara pengurus KSP Pandawa dengan awak media, baik cetak mau pun televisi.
KSP Pandawa, sebagai koperasi yang sedang disorot masyarakat ingin menunjukan keseriusannya
untuk berbenah.
Dengan melaksanakan arahan dari hasil audit Kementerian Koperasi dan UKM dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami berharap kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan kami akan senantiasa bisa menebar manfaat," demikian disampaikan Muhid.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menduga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Depok, Jawa Barat, melakukan bisnis jasa keuangan ilegal.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, Pandawa Mandiri hingga saat ini masih menjalankan kegiatan operasionalnya dengan menawarkan bunga kepada nasabah mencapai 10 persen per bulan.
Koperasi yang melayani bukan anggotanya jelas melanggar aturan, dimana peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka koperasi hanya melayani anggota.
Tongam mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati menyimpan atau menginvastasi uangnya kepada koperasi atau perusahaan yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada risiko, apalagi tidak memiliki izin dari OJK.