KPK Periksa Bekas Dirut PT Rukindo
PT Rukindo diketahui adalah anak perusahaan PT Pelindo II.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), Risnoe Wardhono.
Risnoe diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) PT Pelindo II.
Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
PT Rukindo diketahui adalah anak perusahaan PT Pelindo II.
Menurut Priharsa, pemanggilan Risnoe tersebut diduga karena dia mengetahui atau memiliki informasi yang menjerat Lino itu.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.