Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13 Potong Biaya Perizinan 70 Persen
Dengan adanya pemangkasan tahapan dan jumlah izin ini akan memotong 70 persen biaya perizinan
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13, dengan fokus utama menghilangkan, menggabungkan dan mempercepat proses perizinan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dengan adanya pemangkasan tahapan dan jumlah izin ini akan memotong 70 persen biaya perizinan dan diharapkan mendorong pencapaian target Program Satu Juta Rumah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Selain itu, untuk perizinan pun lebih singkat yang tadinya lebih dari 700 hari kini untuk memperoleh izin menjadi 44 hari.
Berkaitan dengan adanya sejumlah pihak terutama di daerah yang menolak adanya perampingan perizinan, Menteri Basuki menjelaskan, bahwa untuk masing-masing kebijakan yang di mulai dari satu sampai ke tiga belas, memang sudah dibentuk pokja-pokja yang bertugas untuk memonitor dan mengawal implementasi dari paket kebijakan tersebut.
"Dengan dibentuknya pokja-pokja tersebut nantinya yang akan memecahkan masalah yang diadukannya,” ujarnya.
Menurut Menteri Basuki, untuk harga rumah MBR sekarang ini masing-masing wilayah berbeda, antara kisaran Rp 144 juta sampai Rp 180 juta.
Dengan adanya kemudahan perizinan, program KPR subsidi dan bantuan uang muka dari pemerintah, Menteri Basuki optimis daya beli masyarakat membeli rumah tetap ada.
Ini terbukti pada saat ada JCC Expo adanya transaksi sebesar Rp 5,3 trilun dari target Rp 4,1 triliun yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN).
“Jadi saya kira dengan bantuan dari FLPP serta bantuan uang muka, daya beli masih ada,” ujarnya.