Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Harus Segera Kirimkan Draf Revisi UU Pemilu

Butuh perdebatan dan pembahasan yang sangat mendalam untuk dapat menyiapkan regulasi dan desain penyelenggaraan pemilu serentak agar menjadi baik

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Agustus 2016 hampir memasuki minggu terakhir namun, masih belum ada tanda-tanda bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019 akan dibahas.

Pemerintah sebagai inisiator RUU Pemilu 2019 ini tak kunjung terbuka dan bersikap.

DPR RI pun sebagai pemegang kuasa 50% hak dalam penyusunan RUU juga seolah menunggu Pemerintah tanpa ada kepastian.

Bagaimana nasib Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan secara serentak? Padahal, Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama yang akan diselenggarakan oleh Indonesia.

"Helat pemilu serentak ini tentu tidak main-main," ujar anggota Sekretaritas Bersama Kodifikasi UU Pemilu, yang juga Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada Tribunnews.com, Jumat (26/8/2016).

Karena menurutnya, butuh perdebatan dan pembahasan yang sangat mendalam untuk dapat menyiapkan regulasi dan desain penyelenggaraan pemilu serentak agar menjadi baik.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembahasan undang-undang pemilu membutuhkan proses konsultasi terbuka dengan banyak pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, partai politik, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, lembaga penegak hukum dan pihak lain yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan pemilu.

Frekuensi konsultasi yang pastinya sangat tinggi ini, tentu tidak memungkinkan jika undang-undang pemilu dibahas dan disusun dalam waktu yang sangat sempit.

"Jika Pemerintah, khususnya presiden masih saja acuh dan tidak peduli terhadap RUU ini, maka kita mesti bersiap untuk menyongsong persiapan dan pelaksanaan pemilu yang amburadul dan penuh dengan bentangan persoalan pada 2019," jelasnya.

Dia ingatkan, sebagai sebuah kontestasi besar, Pemilu 2019 tentu sangat membutuhkan regulasi yang kuat dan baik.

Menurutnya pula, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak mungkin lupa dengan perhelatan Pemilu 2019.

Selain karena merupakan agenda rutin pergantiaan kekuasaan negara, Jokowi masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi presiden untuk masa jabatan kedua.

"Jadi mustahil jika yang bersangkutan lupa tentang agenda penting transisi pemerintahan ini," ucapnya.

Namun, pentingnya agenda Pemilu 2019, agaknya masih belum menjadi perhatian khusus bagi Presiden Jokowi.

Hal itu tercermin dari belum adanya draf undang-undang pemilu serentak 2019 yang akan dibahas bersama dengan DPR.

Sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang dinisiasi oleh Pemerintah, maka Presiden mesti menyiapkan draf RUU dan kemudian menyerahkan ke DPR untuk dibahas.

"Padahal, waktu yang tersisa sudah sangat sempit. Setidaknya ada beberapa agenda politik yang pastinya akan “menganggu” pembahasan RUU Pemilu," jelasnya.

Kembali dia ingatkan bahwa proses ini jelas salah satu proses penting dan membutuhkan waktu yang lama. Pemerintah dan DPR tentu saja juga mesti fokus pada proses ini.

Berdasarkan beberapa aktivitas politik dan pergantian komisioner KPU, mengharuskan pembahasan RUU Pemilu memasuki masa darurat. Waktu yang tersisa pastinya sangat singkat.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini harus segera dimulai. Presiden Jokowi mesti segera menyerahkan draf RUU-nya ke DPR.

DPR Turut Tagih

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, bidang Polhukam, Fadli Zon, yang meminta agar pemerintah dalam hal ini Mendagri, segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu.

"Hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momen pemilu dilangsungkan," kata Fadli melalui pernyataannya, Jumat (26/8/2016).

Dengan dikirimkan segera kepada DPR kata Fadli, maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas.

"Apalagi pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017," ujarnya.

Masih kata Fadli Zon, berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.

Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara.

Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi.

Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu.

"Saya juga mengingatkan, bahwa 2017 kita akan juga akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda-agenda nasional lainnya. Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik," ujarnya.

"Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas