Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar

Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Tangkap Layar YouTube/SMRC TV
SAIFUL MUJANI DITUDING MAKAR - Dalam foto: Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam dialog bertajuk 'Masyarakat Kita Makin Intoleran?' yang disiarkan kanal YouTube SMRC TV, Kamis (14/4/2022). Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi polemik pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, soal 'jatuhkan Prabowo'. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi polemik pernyataan pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani, soal 'jatuhkan Prabowo'.
  • Kata Feri, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur-unsur makar sebagaimana yang ditetapkan dalam Tindak Pidana Makar menurut Pasal 191, 192, 193, dan 194 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut Feri, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi polemik pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, soal 'jatuhkan Prabowo'.

Seruan Saiful diungkapkan saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu, Saiful menilai bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati. Namun, proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa dijalankan. Sehingga, jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.

“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, 'bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?' Hanya itu,” ucap Saiful.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih."

Video pernyataan Saiful Mujani pun beredar viral di media sosial, terlebih setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia pada Jumat (3/4/2026) lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan, dalam unggahannya, Ulta Levenia menyebut terang-terangan bahwa pernyataan Saiful sebagai makar.

"NGERIIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA, INI BISA DISEBUT MAKAR. JAGA NKRI" demikian nukilan caption atau takarir unggahan Ulta Levenia.

Saiful Mujani —bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi— lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ajakan makar (perbuatan atau usaha menyerang keamanan negara, menggulingkan pemerintah yang sah, atau membunuh kepala negara).

Feri Amsari: Aneh bagi Saya

Feri Amsari mengungkap, tudingan makar yang dituduhkan kepada Saiful Mujani adalah hal yang aneh. Sebab, menurutnya, saat ini warga negara dengan begitu mudahnya dianggap makar.

Baca juga: Komunikolog Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar: Narasi Jatuhkan Presiden Tidak Tepat

Apalagi, kata Feri, istilah 'makar' sudah salah dimaknai. Asal kata 'makar' adalah kata dalam bahasa Belanda, anslaag, yang artinya menyerang.

Istilah ini tidak tepat ditujukan kepada Saiful Mujani, sebab, guru besar bidang ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu tidak menyerang presiden.

"Aneh bagi saya kalau warga negara sedikit-sedikit diancam dengan makar. Kalau baca sejarah, kata 'makar' sudah salah makna," kata Feri, dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube Official iNews, Selasa (14/4/2026).

"Asal muasalnya itu kan kata 'aanslag' [Bahasa Belanda], 'menyerang.' Memang Profesor Saiful Mujani menyerang Presiden?"

Lantas, Feri menyinggung Pasal 191, 192, 193, dan 194 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas soal makar.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas