Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
Feri menilai, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur-unsur makar yang tertuang dalam keempat pasal tersebut.
"Delik 191, 192, 193, 194 ini delik-delik pidana konstitusional ya. Satu, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 191]. Apa yang diserang? Fisiknya, kemerdekaannya. Enggak terjadi, itu! Pak Saiful tidak melakukannya, " tegas Feri.
Kemudian, Feri juga memandang Saiful Mujani tidak melakukan tindakan makar memisahkan diri dari NKRI, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 192.
Pasal 192 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kedua, [Pasal] 192, makar untuk memisahkan sebagian wilayah dan atau seluruh wilayah Indonesia, pasti tidak terjadi," jelas aktivis sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Lantas, Feri meminta diksi atau pilihan kata dalam pernyataan Saiful Mujani tidak dimaknai secara berlebihan.
"Dan tidak semua diksi dianggap makar ini. Kalau semua diksi dianggap makar wilayah ini, seluruh warung padang "Padang Merdeka" kena pasal ini. Karena kata 'merdeka,'" paparnya.
"Perhatikan diksinya. Maksud diksinya ingat kalau DPR melakukan impeachment, seringkali mereka bermaksud menjatuhkan presiden."
"Nah, di sini jangan berlebihan dimaknai."
Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut Feri, semakin mencuat ketika pihak Istana Negara turut menggemakannya.
Sehingga, kata Feri, gara-gara sikap Istana Negara lah yang membuat pernyataan Saiful Mujani dimaknai berlebihan hingga berbuntut dianggap makar.
"Siapa yang berlebihan memaknai di sini? Istana. Penelitian Drone Emprit mengatakan, kapan ini melonjak peristiwa ini? Ketika ada seseorang di istana menyampaikan 'ini pidana makar," tutur Feri,
"Jadi, sebelumnya adem ayem nih, begitu ada ucapan [dari Istana] itu, langsung 'tung' meningkat. Jadi, ada peran negara memperluas diksi-diksi sejuk ini dalam ruang-ruang dialektika akademik menjadi liar."
Selanjutnya, Feri juga menegaskan, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar sebagaimana tertuang dalam Pasal 193 (makar terhadap pemerintah) di UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Baca tanpa iklan